Democracy
is Government of the people, by the people, for the people
(Abraham
Lincoln)
Polemik
Pilkada
Menarik apabila kita melihat Polemik
yang terjadi seputar kewenangan memilih pemimpin di daerah (Pilkada), Koalisi
Merah Putih ingin mengembalikan Pilkada kepada DPRD (kompas.com
30/9/14), alasannya menurut yang di
sampaikan oleh Kepala Riset Garuda Center Faizal Abdulgani, tim Garuda Center
mengkaji sisi positif dari pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Salah satu
alasannya adalah Menghapus kemungkinan terjadinya politik uang untuk
meningkatkan elektabilitas di masyarakat.(pemilu.com13/9/14). Hal ini berbeda dengan apa yang di
sampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, SH, KPK mempertanyakan alasan sejumlah pihak yang
mengatakan dengan dikembalikannya pilkada ke DPRD akan mampu meminimalisir
terjadinya korupsi. "Apakah kalau pilkada tidak langsung dijamin tidak ada
permainan politik uang?" tanya dia. Sepengetahuannya, justru pilkada tidak
langsung akan menimbulkan perpindahan pemain atau politik uang yang selama ini
terjadi. Bukan masyarakat selaku pemilih langsung yang berbuat melainkan lebih
parah lagi para penentu keputusan di DPR-lah yang menjadi pelaku kejahatan. Dan
membuka peluang terjadinya korupsi secara sistematis (jpnn.com 26/9/14).
Secara pribadi, selaku warga
negara, miris rasanya, kalau kewenangan pemilihan Kepala Daerah di kembalikan
ke DPRD, sepertinya ini sebuah langkah mundur dalam berdemokrasi, karena salah satu
syarat mutlak Negara Demokrasi adalah menyelenggarakan Pemilihan Umum
Secara Langsung, bukan karena saya ingin menghilangkan netralitas dalam melihat polemik ini, tetapi lebih kepada
tindakan untuk tetap membela demokrasi sebagai capaian terbaik dari bangsa
Indonesia selama ini.
Sekretaris Jenderal
Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra)
Yuna Farhan, Minggu (2/9) di Jakarta mengatakan bahwa, besaran biaya Pilkada,
untuk Kabupaten/ Kota di Indonesia menembus angka 25 Milyar sedangkan untuk
Provinsi di butuhkan biaya sekitar 100 milyar, masih menurut beliau berdasarkan
Studi yang dilakukan Seknas Fitra di 14 daerah ditemukan bahwa, pembiayaan
pilkada melalui APBD memberi peluang besar bagi pelaku di daerah untuk
melakukan politik dan politisasi anggaran. Calon yang sedang memegang kekuasaan
eksekutif pemerintahan daerah dapat menggunakan instrumen anggaran pilkada
untuk memperkuat posisi tawar politiknya.
Sudah menjadi rahasia umum, bahwa
penyelenggaraan Pilkada di daerah menelan biaya yang tidak sedikit, dan seperti
yang di sampaikan diatas, biaya yang besar itu justru sering dipolitisasi untuk
kepentingan- kepentingan individu yang memiliki akses dan kewenangan dalam
penggunaan dana di daerah. Perlu ada solusi alternatif pelaksanaan Pilkada yang
tetap menjadikan rakyat bersuara, tanpa terwakili (lewat DPRD), namun juga
memperhatikan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan Pilkada. Terkait
dengan hal inilah maka ide pelaksanaan Pilkada melalui e- voting menjadi fokus
penulisan saya kali ini.
e-
voting di Indonesia
Sebelum di bahas tentang e-
voting, ada baiknya kita mengetahui proses mendasar yang dilakukan terkait
dengan pelaksanaan Pilkada di Indonesia. Setidaknya ada 3 (tiga) Tahapan
substansial dalam Pilkada, pertama Pra Pemilu, terdiri atas :
Pendataan Pemilih, Pendaftaran Pemilih, dan Pengadaan Kartu Suara, kedua
Pelaksanaan, terdiri atas : verfikasi pemilih, aksesibilitas pemilih,
dan pemahaman terhadap penggunaan kertas suara, ketiga Pasca Pemilihan :
penghitungan suara dan pengiriman data. Dalam cara konvensional yang sekarang
ini di lakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, dari ketiga tahapan tersebut diatas,
tidak jarang kita mendengar banyak
persoalan terjadi, seperti data yang tidak valid menyangkut Daftar Pemilih
Tetap, kerusakan surat suara, mahalnya biaya transportasi logistik pemilu, dan
lain sebagainya.
e-voting berasal dari kata electronic voting,
yaitu : Pemungutan suara yang dilakukan
secara elektronik (digital) mulai dari proses pendaftaran pemilih, pelaksanaan
pemilihan, penghitungan suara, dan pengiriman hasil suara.yang mengacu pada penggunaan
teknologi informasi dalam pelaksanaan pemungutan suara. Penjelasan ini mendeskripsikan
aktivitas apa yang dapat dilakukan dengan e- voting, yaitu, 3 (tiga) Tahapan
Pilkada yang selama ini dilakukan KPU/KPUD bisa dilakukan via e- voting, mulai
Pra Pemilu, Pemilu, sampai kepada Pasca Pemilu. Dengan sistem yang benar- benar
terintegrasi, tahapan- tahapan ini bisa di laksanakan lebih efisien dan
efektif. Di negara- negara maju, yang lebih dulu melaksanakan demokrasi, e-
voting di pilih karena :
(1) mempercepat
penghitungan suara ; (2) hasil penghitungan suara lebih akurat ; (3) menghemat
bahan cetakan untuk kertas suara ; (4) menghemat biaya pengiriman kertas suara
; (5) menyediakan akses yang lebih baik bagi kaum yang mempunyai keterbatasan
waktu ke TPS dan keterbatasan fisik /cacat ;
(6) menyediakan akses informasi yang
lebih banyak berkenaan dengan pilihan suara ; dan
(7) dapat mengendalikan pihak yang tidak
berhak untuk memilih.
Di indonesia, pelaksanaan e- voting bahkan sudah
dilaksanakan sejak tahun 2009 lalu. Salah satu daerah di Indonesia yang
melaksanakan Pilkada dengan sistem e-
voting adalah Kabupaten Jembrana di Bali. Penggunaan e-voting di kabupaten
Jembrana telah menghemat anggaran lebih dari 60 persen, seperti anggaran untuk
kertas suara. e-voting ini juga diawali dengan penggunaan KTP (Kartu Tanda
Penduduk) berbasis chip atau kemudian disebut juga e-KTP. Penggunaan e-KTP
tersebut membuat pemilih tidak mungkin melakukan pemilihan lebih dari sekali.
TPS (tempat pemungutan suara) juga bisa menampung hingga 1000 pemilih,
sementara dengan sistem manual sekitar 500-700 pemilih saja per TPS yang layak.
Wacana e- voting kembali jadi
perbincangan, ketika Komisi II DPR- RI melakukan studi banding ke India (3-7
Mei 2011). Sepulang dari Studi Banding tersebut, salah satu anggota DPR RI dari
fraksi PKB Abdul Malik Haramain, mengatakan bahwa ada beberapa hal yang di
pelajari di India, yaitu, tentang penggunaan e-KTP dan mekanisme e- voting yang
di laksanakan di India. Menurut beliau Indonesia sebenarnya juga mampu
melakukan sistem elektronik dalam pendataan penduduk dan pemungutan suara
seperti yang diterapkan di India. Semuanya bergantung pada keinginan yang kuat
dari pemerintah. "Tinggal pemerintahnya mempunyai good will atau enggak,
punya keinginan politik enggak untuk menerapkan itu. India saja dengan jumlah
penduduk 1,2 miliar jiwa mampu kok dan mampu menjalankan pemilu tiga sampai
empat kali pemilu dengan electronic voting. Masa Indonesia dengan penduduk 250
juta saja tidak, tegasnya (kompas.com 11/5/14)
Sementara itu mantan Mendagri,
Gamawan Fauzi, mengatakan bahwa azas pemilu LUBER JURDIL harus dapat terpenuhi
‚dulu ada kekhawatiran bahwa pesatnya perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi,
akan menggantikan majalah dan koran karena orang tidak perlu lagi membeli.
Cukup bawa laptop sudah tersedia semua. Tapi ternyata, koran dan majalah
berjalan beriringan dengan teknologi. Demikian juga dengan pemilihan. Merupakan
hak masyarakat untuk memilih apakah akan menggunakan pemilu dengan sistem
e-voting atau tetap dengan cara konvensional.
Berbeda dengan pendapat
Gamawan Fauzi yang abu- abu, Presiden RI Joko Widodo, justru mendukung penuh
Pemilhan Umum dengan mekanisme e- voting "Memang bagus. Semua sistem yang
berkait dengan elektronik itu bagus. Saya rasa sangat memungkinkan
(diterapkan)," ujar Jokowi di Balaikota, Jakarta, Jumat (19/9/2014). Jokowi
mengatakan, yang perlu dilaksanakan selanjutnya yakni sosialisasi sistem
tersebut oleh lembaga terkait, salah satunya Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika
sosialisasi tepat sasaran, Jokowi yakin penerapan e-voting di Indonesia bisa
diterapkan pada Pemilu 2019 mendatang."Yang harus dibangun itu apakah
masyarakat bisa percaya dengan sistem itu atau tidak. Itu yang harus dilakukan.
Yang penting itu," ujar Jokowi. (kompas.com 19/9/14)
Kesimpulan :
1. Apapun
alasannya, demokrasi keterwakilan, seperti yang selama ini di praktek kan dalam
sistem politik di Indonesia, belum bisa memberikan jaminan bahwa, anggota
DPR/DPRD ini bisa menyuarakan aspirasi rakyat, karena saat ini terjadi
kecenderungan, bukan suara dan kepentingan rakyat yang di perjuangkan, tetapi
suara dan kepentingan partai yang di suarakan dan di bela oleh oknum wakil
rakyat di legislatif. Mengembalikan kewenangan memilih Kepala Daerah kepada
DPRD, adalah sebuah langkah mundur dalam pelaksanaan Demokrasi di Indonesia.
2. Pelanggaran-
pelanggaran Pemilu yang selama ini terjadi, baik pra pemilu, pemilu, maupun
pasca pemilu, lebih banyak di akibatkan karena sistem konvensional dan cara-
cara manual yang masih tetap saja di gunakan, meskipun telah jelas bahwa, cara-
cara tersebut tidak efisien, dan jadi sarang Korupsi dan Kolusi.
3. Indonesia
adalah Negara dengan wilayah dan penduduk terbanyak di Asia Tenggara. Wilayah
yang sedemikian luas ini, membutuhkan metode dan cara- cara yang lebih inovatif,
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. e- voting, merupakan salah
satu cara yang smart untuk mengatasi luasnya rentang kendali dan isolasi daerah
yang sering menjadi alasan utama, mahalnya harga sebuah kata DEMOKRASI.
4. Penggunaan
e- voting oleh Kabupaten Jembrana dalam pemilihan kepala kampung, adalah sebuah
pembelajaran positif yang harus di lihat oleh semua daerah, inti dari
pelaksanaan e-voting, selalu di mulai dari e- KTP, singkatnya kalau semua
pemerintah daerah di Indonesia mampu menjalankan program e- KTP bagi seluruh penduduk, seharusnya kita bisa melaksanakan e- voting.
Link Terkait :
- http://lipsus.kompas.com/topikpilihanlist/3231/1/polemik.ruu.pilkada
- http://www.pemilu.com/berita/2014/09/inilah-19-alasan-kenapa-pemilihan-kepala-daerah-oleh-dprd-lebih-baik/
- http://www.jpnn.com/read/2014/09/26/260173/Pilkada-Lewat-DPRD-Picu-Korupsi-Sistematis-
- http://seknasfitra.org/pilkada-serentak-untuk-efisiensi-
- anggaran/http://id.wikipedia.org/wiki/Pemungutan_suara_elektronik
- http://nasional.kompas.com/read/2011/05/11/10332240/Ini.Hasil.Kunjungan.Komisi .II.ke.India
- http://bppt.go.id/index.php/teknologi-informasi-energi-dan-material/437-tiba-saatnya-indonesia-menggunakan-e-voting-dalam-pemilihan
- http://nasional.kompas.com/read/2014/09/19/11103091/Jokowi.Dukung.Pemilu.dengan.E-voting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar